Senin, 23 April 2018

CYBER CRIME PENYALAHGUNAAN NOMOR DAN IDENTITAS KARTU KREDIT ORANG LAIN (CARDING)

CYBER CRIME PENYALAHGUNAAN NOMOR DAN IDENTITAS KARTU KREDIT ORANG LAIN
(CARDING)




 Studi Kasus
              Kasus kejahatan carding yang terjadi tahun 2017 adalah: Tamu Hotel Dicurigai, Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Kartu Kredit di Bandung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik sindikat peretas atau hacker kartu kredit. Sebanyak 18 orang berhasil diamankan yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu diantaranya yakni seorang perempuan. Menurut Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
              Mereka bermalam di hotel membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita langsung lakukan penangkapan kemarin malam. Penangkapan itu dilakukan beberapa tempat terhadap sindikat tersebut. Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah, namun bisa dikatakan sindikat yang sama. Selain mengamankan 18 pelaku, polisi menyita barang bukti. Perinciannya, 8 laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer, CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi. Dia menjelaskan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban.

              Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak duatahun lalu. Modusnya banyak. Ada yang menggunakan model spam. Yakni dengan memanipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground. Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat, reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi. Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya, jangan mudah percaya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Pencegahan Carding
            Pencegahan kejahatan carding dapat dilakukan sebagai berikut:
1.                  Pencegahan dengan hukum.
              Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum  atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum cyber adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam hitungan detik. Oleh karena itu, kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
2.                  Pencerahan dengan Teknologi.
              Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privasi bagi penggunanya. Sms bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding menggunakan kartu kredit ilegal. Oleh karena itu diperlukan suatu proses yang dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui sms maka kejahatan carding dapat ditekan sekecil mungkin.
3.                  Pencegahan dengan menggunakan web security
              Penggunaan sistem keamanan web security penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL (Secure Sockets Layer). Untuk data yang disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode algoritma modern sehingga cryptoanalysis tidak bisa mendeskripsikannya.
4.                  Pengamanan pribadi
              Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antara lain secara online dan offline.
a.    Pengamanan pribadi secara offline.
Pada saat kita hendak foto copy CVV (Card Verifikation Value) atau kartu kredit hendaknya tutup 3 digit angka terakhir dengan menggunakan kertas putih. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh orang lain yang tidak semestinya. Perlakukan CVV kita sama dengan pengamanan PIN atau password. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas. Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat berbelanja memang benar-benar jelas kredibilitasnya.
b.    Pengamanan pribadi secara online.
Belanja di tempat website online shopping yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolaannya. Pastikan pengelolaan website transaksi online menggunakan SSL yang ditandai dengan HTTPS pada web login transaksi online yang digunakan untuk berbelanja. Jangan sembarangan menyimpan file scan kartu kredit sembarangan, termasuk menyimpan di flashdisk dan dalam email.

Cara Penanganan Carding
            Berikut adalah cara-caranya:
1.                  Laporkan ke Bank Penerbit
            Langkah awal yang harus kita lakukan saat kartu kredit dibobol adalah dengan menyambangi bank yang bersangkutan atau dengan menghubungi nomor hotline resmi customer service dari bank penerbit. Infokan bahwa kartu kredit kita telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Biasanya pihak representatif customer service akan menanyakan beberapa info pribadi terkait kartu kredit kita, seperti identitas, nama yang tertera dalam kartu, nomor kartu kredit. Pada kesempatan ini, tanyakan juga besar transaksi terakhir yang digunakan di kartu kita serta tujuan dari transaksi yang terakhir dilakukan. Selanjutnya, minta customer service untuk memblokir dan menutup kartu kredit kita agar kartu tersebut tidak kembali digunakan untuk berbelanja.

2.                  Buat Kartu Kredit Baru dengan PIN Baru
            Setelah memastikan kartu kredit lama kita telah diblokir, maka kita bisa meminta pihak bank penerbit untuk menerbitkan kartu kredit yang baru. Lindungi kartu kredit kita yang baru dengan PIN yang berbeda dengan PIN lama untuk menghindari terulangnya kejadian pembobolan kartu kredit. Selain itu, pastikan agar nomor ponsel kita tertera dalam data identitas. Saat ini Indonesia telah menggunakan sistem 3DS, menurut artikel dari Tech In Asia, 3DS/ 3 Domain Secure adalah perlindungan kartu kredit dari 3 pihak, di mana bank yang mengambil uang, bank yang menerbitkan kartu, dan sistem yang memproses transaksi. Sistem 3DS ini dilengkapi oleh sistem OTP yaitu kita  akan dikirimkan nomor PIN setiap kali melakukan transaksi, hal ini berguna untuk memverifikasi apakah betul kita yang sedang melakukan transaksi atau bukan.
3.                  Laporkan Ke Polisi
            Dengan bantuan bank, biasanya kita bisa melaporkan kasus pembobolan kartu kredit ke kepolisian. Mintalah surat keterangan yang diberikan oleh pihak bank agar kita dapat melaporkan kasus tersebut. Biasanya pihak bank akan mendampingi kita untuk menginformasikan data serta dokumen apa saja yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk menyertai berkas kasus kita.
4.                  Lindungi Privasi Kartu Kredit Kita
            Kartu kredit sangat rentan untuk digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Maka dari itu, kita pun juga harus lebih melindungi kartu kredit agar tidak menjadi korban. Di beberapa bank ternama di Indonesia, para nasabah sudah mulai dianjurkan untuk menggunakan 6 digit pin sebagai pengganti tanda tangan. Hal ini agar kartu kredit tidak akan bisa digunakan apabila pelaku tidak dapat memasukkan pin kartu kita. Selain itu, kita juga perlu melindungi kerahasiaan identitas kartu kredit kita, jangan memberi tahu ke sembarang orang mengenai data-data berikut:
a.       Nomor kartu kredit
b.      Nama Yang Tertera di kartu kredit
c.       Masa berlaku kartu kredit
            Kode CVV yang terdapat di kartu kredit kita. CVV adalah 3 atau 4 digit kode yang terdapat di balik kartu kredit. Kode ini berfungsi bagi orang yang ingin melakukan transaksi online, dan fungsinya untuk memverifikasi bahwa kita sendiri yang melakukan pemb Tutuplah kode CVV kita, serta jangan pernah memfotokopi bagian belakang kartu kredit kita. Jika sangat perlu, tutuplah bagian 3 digit tersebut. Pada dasarnya kita harus lebih berjaga-jaga dalam melindungi kepemilikan kita. Penipuan tidak hanya terjadi pada kartu kredit saja, maka dari itu kita pun juga harus mengetahui jenis-jenis penipuan lain yang sering beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, kita juga harus tahu bagaimana cara menghindari penipuan agar lebih terlindungi dari jenis-jenis kejahatan tersebut.