CYBER CRIME
PENYALAHGUNAAN NOMOR DAN IDENTITAS KARTU KREDIT ORANG LAIN
(CARDING)
Studi
Kasus
Kasus kejahatan carding
yang terjadi tahun 2017 adalah: Tamu Hotel Dicurigai, Polisi Tangkap Sindikat
Pembobol Kartu Kredit di Bandung. Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap praktik sindikat peretas atau
hacker kartu kredit. Sebanyak 18
orang berhasil diamankan yang kebanyakan dari mereka masih remaja. Bahkan satu
diantaranya yakni seorang perempuan. Menurut
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi, pelaku ini diamankan di salah satu
hotel di Kota Bandung tempat aksi mereka dilakukan. Pihak hotel merasa curiga
dengan transaksi yang diduga bukan menggunakan data pribadi. Kecurigaan itulah
membuat pihak hotel melaporkan ke kepolisian. Setelah ditelusuri, diketahui
para pelaku memang merupakan sindikat pembobol dan peretas kartu kredit.
Mereka bermalam di hotel
membayar menggunakan kartu kredit yang ternyata hasil peretasan, akhirnya kita
langsung lakukan penangkapan kemarin malam. Penangkapan itu dilakukan beberapa
tempat terhadap sindikat tersebut. Mereka terdiri dari tiga kelompok terpisah,
namun bisa dikatakan sindikat yang sama. Selain mengamankan 18 pelaku, polisi
menyita barang bukti. Perinciannya,
8 laptop, 20 ponsel, satu mesin skimmer, dan 10 kartu kredit hasil skimmer,
CPU, kartu perdana dan masih banyak lagi. Dia menjelaskan, para pelaku ini
memiliki peran masing-masing di antaranya yang bekerja mengurusi website,
mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban.
Di
antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak duatahun lalu. Modusnya banyak. Ada
yang menggunakan model spam. Yakni
dengan memanipulasi halaman web,
targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang
modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground. Dengan meretas kartu kredit itu, para pelaku bisa
dengan leluasa menggunakannya seperti untuk reservasi pembelian tiket pesawat,
reservasi hotel hingga belanja online. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat
terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi. Kalau
ada website yang menawarkan sesuatu
apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya, jangan mudah percaya. Karena
begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku. Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, para pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar.
Mereka dijerat Pasal 35 jo 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Pencegahan Carding
Pencegahan
kejahatan carding dapat dilakukan
sebagai berikut:
1.
Pencegahan dengan hukum.
Hukum cyber sangat identik dengan dunia maya, yaitu sesuatu yang tidak
terlihat dan semu. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi para penegak hukum
terkait dengan pembuktian dan penegakan hukum
atas kejahatan dunia maya. Selain itu obyek hukum cyber adalah data elektronik yang sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam hitungan detik.
Oleh karena itu, kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dan maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata.
2.
Pencerahan
dengan Teknologi.
Handphone dapat dikatakan merupakan keamanan yang privasi bagi
penggunanya. Sms bisa dijadikan sebagai otentikasi untuk mencegah para carding
menggunakan kartu kredit ilegal. Oleh karena itu diperlukan suatu proses yang
dapat memberikan pembuktian bahwa dengan cara otentikasi melalui sms maka
kejahatan carding dapat ditekan
sekecil mungkin.
3.
Pencegahan dengan menggunakan web security
Penggunaan sistem keamanan web security penggunaan sistem keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL (Secure Sockets Layer). Untuk data yang
disimpan kedalam database sebaiknya menggunakan enkripsi dengan metode
algoritma modern sehingga cryptoanalysis
tidak bisa mendeskripsikannya.
4.
Pengamanan
pribadi
Pengamanan
pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi
antara lain secara online dan offline.
a. Pengamanan
pribadi secara
offline.
Pada saat kita
hendak foto copy CVV (Card Verifikation
Value) atau kartu kredit hendaknya tutup 3 digit angka terakhir dengan
menggunakan kertas putih. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit
kita oleh orang lain yang tidak semestinya. Perlakukan CVV kita sama dengan
pengamanan PIN atau password. Jangan
asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas. Waspadalah pada tempat kita
berbelanja, pastikan pada tempat berbelanja memang benar-benar jelas
kredibilitasnya.
b. Pengamanan pribadi secara online.
Belanja di
tempat website online shopping yang
aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolaannya. Pastikan pengelolaan
website transaksi online menggunakan SSL yang ditandai dengan HTTPS
pada web login transaksi online yang digunakan untuk berbelanja.
Jangan sembarangan menyimpan file scan
kartu kredit sembarangan, termasuk menyimpan di flashdisk dan dalam email.
Cara Penanganan Carding
Berikut
adalah cara-caranya:
1.
Laporkan ke Bank Penerbit
Langkah awal yang harus kita lakukan
saat kartu kredit dibobol adalah dengan menyambangi bank yang bersangkutan atau
dengan menghubungi nomor hotline resmi customer
service dari bank penerbit. Infokan bahwa kartu kredit kita telah digunakan
oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Biasanya pihak representatif customer service akan menanyakan
beberapa info pribadi terkait kartu kredit kita, seperti identitas, nama yang
tertera dalam kartu, nomor kartu kredit. Pada kesempatan ini, tanyakan juga
besar transaksi terakhir yang digunakan di kartu kita serta tujuan dari
transaksi yang terakhir dilakukan. Selanjutnya, minta customer service untuk memblokir dan menutup kartu kredit kita agar
kartu tersebut tidak kembali digunakan untuk berbelanja.
2.
Buat Kartu Kredit Baru dengan PIN Baru
Setelah memastikan kartu kredit lama
kita telah diblokir, maka kita bisa meminta pihak bank penerbit untuk
menerbitkan kartu kredit yang baru. Lindungi kartu kredit kita yang baru dengan
PIN yang berbeda dengan PIN lama untuk menghindari terulangnya kejadian
pembobolan kartu kredit. Selain itu, pastikan agar nomor ponsel kita tertera
dalam data identitas. Saat ini Indonesia telah menggunakan sistem 3DS, menurut
artikel dari Tech In Asia, 3DS/ 3 Domain
Secure adalah perlindungan kartu kredit dari 3 pihak, di mana bank yang
mengambil uang, bank yang menerbitkan kartu, dan sistem yang memproses
transaksi. Sistem 3DS ini dilengkapi oleh sistem OTP yaitu kita akan dikirimkan nomor PIN setiap kali
melakukan transaksi, hal ini berguna untuk memverifikasi apakah betul kita yang
sedang melakukan transaksi atau bukan.
3.
Laporkan Ke Polisi
Dengan bantuan bank, biasanya kita
bisa melaporkan kasus pembobolan kartu kredit ke kepolisian. Mintalah surat
keterangan yang diberikan oleh pihak bank agar kita dapat melaporkan kasus
tersebut. Biasanya pihak bank akan mendampingi kita untuk menginformasikan data
serta dokumen apa saja yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk menyertai
berkas kasus kita.
4.
Lindungi Privasi Kartu Kredit Kita
Kartu kredit sangat rentan untuk
digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Maka dari itu, kita pun juga harus lebih melindungi kartu kredit agar tidak
menjadi korban. Di beberapa bank ternama di Indonesia, para nasabah sudah mulai
dianjurkan untuk menggunakan 6 digit pin sebagai pengganti tanda tangan. Hal
ini agar kartu kredit tidak akan bisa digunakan apabila pelaku tidak dapat
memasukkan pin kartu kita. Selain itu, kita juga perlu melindungi kerahasiaan
identitas kartu kredit kita, jangan memberi tahu ke sembarang orang mengenai
data-data berikut:
a. Nomor
kartu kredit
b. Nama
Yang Tertera di kartu kredit
c. Masa
berlaku kartu kredit
Kode CVV yang terdapat di kartu
kredit kita. CVV adalah 3 atau 4 digit kode yang terdapat di balik kartu
kredit. Kode ini berfungsi bagi orang yang ingin melakukan transaksi online,
dan fungsinya untuk memverifikasi bahwa kita sendiri yang melakukan pemb
Tutuplah kode CVV kita, serta jangan pernah memfotokopi bagian belakang kartu
kredit kita. Jika sangat perlu, tutuplah bagian 3 digit tersebut. Pada dasarnya kita harus lebih berjaga-jaga
dalam melindungi kepemilikan kita. Penipuan tidak hanya terjadi pada kartu
kredit saja, maka dari itu kita pun juga harus mengetahui jenis-jenis penipuan
lain yang sering beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, kita juga harus tahu
bagaimana cara menghindari penipuan agar lebih terlindungi dari jenis-jenis
kejahatan tersebut.